Dinilai Tak Mampu Basmi Mafia BBM Subsidi di SPBU 13.295.609, LSM GAKORPAN Minta Kapolda Copot Kapolsek Singingi
Kuansing, Riau,KUPASINDONESIA.com,-Respon Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K, S.H, melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, menyikapi laporan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar di SPBU 13.295.609 Desa Logas Hilir, Kec. Singingi, Kab. Kuansing, Riau, pada Jumat (04/07/2025) sore, dengan melakukan pengecekan lapangan (seperti yang diberitakan salah satu media online), dinilai Ketua LSM Gakorpan Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, sebagai tindakan sesaat guna menutupi “bobrok” kinerja Kapolsek dalam menindak para Mafia BBM subsidi di wilayahnya.
Rahmad mengatakan, kehadiran jajaran Polsek Singingi sehari setelah laporan informasi yang disampaikan, bukan merupakan respon cepat, tapi memberi peluang bagi para Mafia BBM subsidi melalui para Supir Pelangsir untuk sementara waktu tidak melakukan transaksi pembelian BBM di SPBU tersebut.
“Wajar saja mereka (Polisi-red) tak menemukan aktifitas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut. Laporan informasi pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 11.03 WIB, dimuat di beberapa media online, Jumat 4 Juli 2025 pukul 13.50. Kemudian jajaran Polsek Singingi melakukan pengecekan lapangan pada Jumat, 4 Juli 2025 sore hari,” ucap Rahmad kepada Awak Media fatner LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan), di salah satu Kedai Kopi, jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Sabtu (05/07/2025).
“Ada sekitar 24 jam lebih laporan informasi baru diambil tindakan pengecekan lapangan. Padahal jarak antara Mapolsek Singingi dengan SPBU 13.295.609 tak lebih dari 5 Km. Apakah ini yang disebut respon cepat?” tanyanya.
Menurut Rahmad, kalau Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi berniat memberantas para Mafia BBM subsidi di wilayah kerjanya, dapat dimulai dengan memeriksa Supir minibus yang mengisi sendiri BBM subsidi ke dalam tanki kendaraannya. Sangat jelas wajahnya dan telah dimuat di dalam pemberitaan. Periksa juga Oknum Operator SPBU 13.295.609 yang saat itu bekerja.
“Periksa Sopir minibus dan Oknum Operator SPBU terlebih dahulu, kembangkan. Kan bisa dilihat di CCTV. Itu juga kalau Pak Kapolsek benar-benar mau bertindak,” kata Rahmad.
Ia juga menduga, Oknum APH di Polsek Singingi ikut menikmati “uang haram” dari aktifitas ilegal yang dilarang oleh UU. Karena, kejadian serupa acap kali terulang di SPBU 13.295.609
Hal ini dikatakan Rahmad, karena LSM Gakorpan memiliki dokumentasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut sudah mereka kumpulkan dalam waktu 3 tahun terakhir ini.
“Kita mempunyai dokumentasi dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU 13.295.609 dalam 3 tahun belakangan ini. Lalu jajaran Polsek Singingi tak mengetahuinya? Atau memang pura-pura tak mau tau?” tanya Rahmad.
Rahmad juga meminta Kapolda Riau, Hery Heryawan, mencopot Kapolsek Singingi, karena tidak mampu memberantas mafia BBM di wilayah hukumnya.
“LSM Gakorpan setiap saat akan memantau aktifitas di SPBU tersebut. Nantinya, ini akan membuktikan apakah respon cepat yang dilakukan jajaran Polsek Singingi hanya sebatas “panas-panas tai ayam” untuk meng counter pemberitaan yang telah dimuat?” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, SPBU 13.295.609 disinyalir telah bertahun – tahun menjalankan praktek jual beli BBM Subsidi jenis Solar kepada Para Mafia BBM subsidi.
“Tak masuk akal bila jajaran Polsek yang berjarak kurang lebih 3 Km ke SPBU tersebut tak mengetahui aktifitas para Mafia BBM subsidi yang diduga bekerjasama dengan Oknum Pegawai SPBU melakukan “permainan nakal” dalam distribusi BBM subsidi,
LSM Gakorpan DPD Riau telah memiliki bukti-bukti, baik berupa video, foto penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi jenis solar di SPBU 13.295.609 yang didokumentasikan dari tahun 2023 – 2025. Hal ini dilakukan guna mendukung laporan yang akan dilayangkan ke intansi terkait dalam waktu dekat ini. Mirisnya, seorang Wartawan beberapa waktu lalu dianiaya usai meliput aktifitas di SPBU tersebut.
Berikut sebahagian dokumen yang diambil oleh Tim LSM Gakorpan dan Awak Media di SPBU 13.295.609.
Pada tanggal 8 Oktober 2024, pukul 17.41.05 WIB, tampak seorang Pelangsir mengisi sendiri BBM subsidi jenis Solar ke dalam tanki kendaraannya.
Pada tanggal 1 Nov. 2024, pukul 12.35.15 WIB, seorang Wartawan dianiaya usai meliput aktivitas pelangsir.
Kemudian, teranyar, pada tanggal 3 Juli 2025, pukul 06.48.25 WIB, Pelangsir mengisi sendiri BBM subsidi ke dalam tanki kendaraannya. Dan pada pukul 08.17.11 WIB, kendaraan tersebut ikut mengantri dengan kendaraan para pelangsir untuk mengisi BBM subsidi.
“Saya dapat info bahwa SPBU 13.295.609 baru-baru ini diberi sanksi oleh Pertamina. Nah, dengan data yang kita miliki, kita akan dorong Pertamina memberi sanksi tegas, menutup SPBU tersebut,” ujarnya.
Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, saat diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, pada Kamis (03/07/2025) pagi, seperti biasa hanya mengatakan, “nanti akan kami cek pak, SPBU tersebut baru mendapat sanksi dari Pertamina. Kami akan tindaklanjuti informasi yang bapak berikan. Untuk anggota, saya pastikan tidak ada yang bermain main dengan minyak subsidi pak.
Perlu diketahui, para Mafia BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2022 tentang Cipta Kerja. Dari pasal tersebut, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 miliar. (**/Tim)