Fokus Lampung Selatan

Sidang Ketiga Lanjutan Terkait Ijazah Palsu Kembali Digelar Di PN. Kalianda Publik: Tunggu Sela Putusan Majelis Hakim 

Lampung Selatan,-Pengadilan Negeri Kalianda Kabupaten Lampung Selatan resmi menggelar sidang ketiga lanjutan perkara ijazah palsu Supriyati Anggota (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan dan Terdakwa Akhmad Sahrudin selaku ketua PKBM Bougenville Selasa Siang, 03 Mei 2025.

Dipersidangan kali ini Akhmad Sahrudin didampingi oleh tiga kuasa hukumnya yakni: Adi Yana,S.H, Eko Umaidi,S.Kom,S.H dan Dedi Rahmawan,S.H.,C.M.E Sidang dengan agenda Perkara dakwaan Nomor 126/Pid.Sus/2025/PN.Kalianda.

Persidangan dimulai pada Pkl.14.14 Wib. Dengan Agenda pembacaan pendapat penuntut umum atas keberatan eksepsi dari kuasa hukum Akhmad Sahroni oleh M.Ikhsan Saputra,S.H jaksa penuntut umum Kejari Lampung Selatan secara singkat.

Eko Umadi menyampaikan bahwa JPU menganggap perkara ini sudah masuk pokok perkara tim penasihat hukum Akhmad Sahroni meminta untuk menolak daripada eksepsi.

Adapun dari pihak kuasa hukum Akhmad Sahrudin Adi Yana,S.H, Eko Umaidi,S.Kom,S.H dan Dedi Rahmawan,S.H.,C.M.E mengatakan bahwa tetap pada eksepsi yaitu Meminta dakwaan daripada JPU dibatalkan.

Diakhir persidangan tim kuasa hukum Akhmad Sahroni membenarkan bahwa Hakim ketua Galang Syafta Aristama,S.H.,M.H Dan kedua Anggota Dian Anggraini,S.H.,M.H dan NurAlfisyahr,S.H.,M.H memberikan putusan sela terhadap jawab menjawab dari penasehat hukum dan JPU pada hari kamis, 05 Juni 2025.

” Kami yakin dan optimis apa yang eksepsi kami dibacakan dapat dikabulkan kami menyakini. Karena didalam dakwaan dari JPU sangat sangat bertentangan,” ucap Eko Umadi didampingi rekannya. Saat diwawancarai oleh media ini.

Sementara itu Sidang ketiga dengan Perkara nomor 127/Pid.Sus/2025/PN.Kla dengan terdakwa atas Nama Supriyati. Dimana dalam sidang tersebut didampingi oleh tim kuasa hukumnya Hasanuddin,S.H

Pantra Agung Oki, S.H., M.H.

Fikri Amrullah, S.H., M.H.

dari LBH Sai Bumi Selatan

Kemudian sidang ketiga lanjutan ini juga dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari jaksa penuntut umum atas Dakwaan Supriyati anggota DPRD Lam-Sel.

Penasehat hukum Supriyati yang diketuai oleh Hasanuddin,S.H dan rekannya menanggapi bahwa kuasa hukum tetap dengan apa yang di sampaikan dari dalil-dalil didalam eksepsi.

” Tentunya,kami berharap eksepsi atau keberatan kami, dapat di terima sehingga dari klien kami dapat dikabulkan,”ucap hasan.

Selanjutnya, sidang keempat dengan agenda sela putusan dari pengadilan negeri kalianda akan disampaikan dua hari lagi atau kamis lusa 05 Juni 2025.

Cek it dot. (**/Red)

Follow me!

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP