Penangkapan Perahu Bagan Congkel di Perairan Laut Katibung, Polairud Sebut Telah Amankan Sejumlah Pelaku Serta Bahan Peledak Bom Ikan
Lampung Selatan,-Satu buah unit prahu bagan congkel telah diamankan oleh Polisi Perairan dan Udara (Polairud) didapati barang bukti beberapa Bahan peledak Bom ikan, Tempat kejadian penangkapan di wilayah hukum perairan laut Tarahan, Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan pada, Jumat sore (01/8/2025).
Saat di konfirmasi media ini di lokasi, dua orang anggota petugas piket jaga Pos polairud membenarkan penangkapan tersebut, saat penangkapan terdapat sejumlah alat bukti Bahan Peledak (Handak) Bom ikan serta 3 Anak buah kapal (ABK) dan 1 Kapten kapal yang sudah di bawa ke kantor Polairud di Teluk Betung, Bandar Lampung, untuk selanjutnya di proses Gakum Polairud Polda Lampung.
“Kalau untuk satu unit Perahu bagan congkel masih kami amankan di pos Polairud Tarahan Katibung ini.”terang Baraka Aldi.
Diketahui, sejumlah pelaku yang membawa bahan peledak bom ikan di kapal tersebut berasal dari Teluk Betung Bandar Lampung.
“Penangkapan berlangsung pada Jumat sore, barang bukti beberapa Bahan peledak serta terduga pelaku sudah di bawa ke kantor, di teluk Betung Bandar Lampung.”sebut Baraka.Aldi dan rekannya Barada.Deo selaku anggota petugas jaga pos Polairud di Tarahan katibung, oleh media ini pada Sabtu, 02 Agustus 2025.
kalau mau konfirmasi lebih jelasnya bisa tanyakan pak hendro selaku atasan kami, kebetulan beliau sedang buat LP ke Polda.”ucapnya.
Lebih lanjut, saat di konfirmasi media ini melalui via telfon aplikasi WhatsApp Bripka. Hendro selaku Kepala Pos Polairud wilayah hukum perairan laut di Katibung mengatakan, membenarkan penangkapan Perahu bagan congkel tersebut, dirinya mengungkap telah mengamankan 4 botol bom ikan siap ledak, 4 sumbu tip serta totonator pemicu peledak.
“dari 4 orang pelaku yang sudah kami amankan, di antaranya 1 nahkoda kapal dan 3 ABK yang masih proses penyidikan lebih lanjut.”tutur Hendro.
Untuk selanjutnya terduga pelaku kata Bripka.Hendro akan diserahkan ke Gakum Polairud Polda Lampung, guna diproses penyidikan secara hukum lebih lanjut.
“Kami hanya menangkap dan penindakan awal saja, dasar penangkapan hal ini bisa merugikan negara, karena bisa merusak ekosistem dan terumbu karang laut.”tegasnya. (FH)