Hukum & Kriminal Lampung

Korupsi Senilai Rp 17,9 Milyar, Oknum Pegawai Bank BRI di Pringsewu di Tahan Kejati Lampung

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Cindy Armila, pegawai Bank BRI Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana nasabah senilai Rp17,9 miliar lebih.

‎Cindy yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction ditahan usai penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

‎Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya menjelaskan, tersangka diduga menarik dana dari tabungan, deposito, hingga giro nasabah tanpa izin dan memanfaatkan jaminan palsu untuk pinjaman fiktif.

‎Modus lain yang digunakan termasuk pembukaan rekening palsu atas nama nasabah hingga transaksi fiktif melalui mesin EDC. Semua uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

‎“Tersangka diduga menarik dana dari tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa izin, hingga membuat pinjaman fiktif dengan jaminan palsu. Seluruh dana itu digunakan untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Armen dalam keterangannya, Selasa 22 Juli 2025.

‎Ia menegaskan, penanganan kasus ini berlangsung sejak tahun 2021-2025 dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

‎“Saat ini, sejumlah aset senilai Rp1 miliar telah disita, sementara sisanya masih dalam proses pelacakan,” tegasnya.

‎Atas perbuatannya, Cindy Armila dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**/Tim)

Follow me!

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP