Akui Punya Istri sirih Diduga Pemandu Lagu, Kades Sinar Karya Lamsel Cerminan Buruk di Mata Publik
Lampung Selatan,-Kepala desa Sinar karya, Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan mengakui punya istri sirih yang diduga adalah Pemandu Lagu (PL) Berinisial LU.
Sebagai Kepala desa seharunya bisa mencerminkan prilaku yang positif di tengah-tengah masyarakat, namun sangat di sayangkan kepada Kepala desa Sinar karya ini terkesan mencerminkan buruk di mata publik.
Dilangsir oleh media www.purnamanews.com pada pemberitaan di media online sebelumnya tengah ramai menjadi perbincangan hangat Budi Kades Sinar karya kerapkali diketahui oleh masyarakat bermalam di salah satu kos-kosan di lingkungan yang ada di Tanjung bintang, yang tak lain tempat kosan wanita idamannya.
“Iya.mang sering kalau bapak bermobil putih masuk ke kos an itu, pernah juga bahkan saya perhatikan minat di kos LU itu.”jelas salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya.
Sementara saat di konfirmasi guna konfirmasi lebih lanjut, Budi (Kades-red) tidak menepis bahkan mengakui LU adalah istri sirih nya.
“Gimna namanya kalau sudah istri aku masak diberitain, kenapa kok saya di beritakan, padahal kawan ku, kades banyak yang beristri dua, Kawan ku kades di Natar empat kepala desa juga punya istri dua, tanjung bintang, Pak Gito, Pak Sarjono kades Sinar ogan punya istri dua, anteng saja gak ada beritanya.”ucap dia saat di konfirmasi melalui via telfon WhatsApp oleh media purnamanews.com.
Selanjutnya, di tempat terpisah ketua DPD Provinsi Lampung LSM API Nusantara Raya, saat dimintai tanggapan terkait adanya kepala desa yang beristri dua atau punya wanita simpanan sontak angkat bicara.
“Yang jelas kalau kita lihat dari sudut pandang moral dan etika, memang sebagai seorang publik figur atau pejabat seharusnya tidak etis ketika punya simpanan apalagi seorang pemandu lagu, artinya bisa di duga kepala desa tersebut suka ketempat tempat hiburan sehingga kenal dengan pemandu lagu, dan selain itu dari mana duit untuk ketempat hiburan, apalagi kalau benar sampai belikan motor istri keduanya itu, bisa jadi dana desa terpakai yang seharusnya untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat desa tersebut ini malah justru untuk kenikmatan pribadi.”ujarnya.
Secara aturan perundang undangan,selain undang undang ASN,ada undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2017,tentang tata cara penggunaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan.”paparnya.
Salah satu yang di tekankan inspektorat di berbagai tempat, adalah larangan, cerai tanpa izin dan nikah sirih.”sebut dia.
Dan juga perlu ditanyakan apakah pernikahan kedua ini seizin istri pertama dan dipastikan pasti nikah siri dan terjadinya pernikahan dilakukan tanpa izin dari pasangan sah sebelumnya dapat diasumsikan bahwa telah terjadi perbuatan perzinahan.”tegas ketua LSM API Nusantara Provinsi Lampung itu.
Untuk itu bagusnya ada sanksi tegas bagi kepala desa kepala desa nakal.”tutupnya.
Dari berita ini dimuat Camat kecamatan Merbau Mataram sebagai ke pengawasan wilayah belum dapat dikonfirmasi.(Tim)