Headline Lampung Selatan Suara Daerah

Kades Banjar Sari Lamsel, Tepis Pungutan Program PTSL Rp. 1.200.000, Abdul Kholik: Itu Beritanya Keliru

Kupasindonesia.com , Waysulan, |LAMSEL| ,-Kepala desa Banjar Sari, tepis pemberitaan miring terkait dugaan biaya pungutan penebusan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mengarah kepada dirinya.

 

Didalam muatan judul dan isi berita disalah satu media online tersebut terkesan tendensius dan menyudutkan.”Kata kades Abdul Kholik saat ditemui dikantornya,Selasa (04/03/2025) Kemarin.

 

Jadi tidak semua dikenai Rp. 1.200.000, jadi pemberitaan tersebut keliru,”tepisnya.

 

Ada sebanyak 34 pemohon yang ikut serta dalam program PTSL.”jelas dia.

 

Dari 34 yang dipulangkan ke Badan kantor Pertanahan (BPN) ada 10 sertifikat untuk perbaikan.ada salah nama dan ukuran tanah.

 

Yang dipulangkan 10, tinggal 24, yang 12 nya lagi Pasilitas Umum, Seperti Tanah Makam.Mushola, Dan lapangan itu semua gratis.

 

Terkait kepengurusan Surat Keterangan jual beli (SKJB) memang dikenai biaya .”terang Kades.

 

Kan, Soal SKJB ada peraturan desanya dalam Perdes, jadi boleh saja.”bebernya.

 

“Jadi tidak semua Rp.1200.000 tapi Rp.500 ratus, itu pun Rp 500 itu dimasukan ke 12 pemohon yang digratiskan,”imbuh Kades.

Soal beredarnya pemberitaan pungutan Program penebusan Serifikat PTSL 1.200.000 di Desa Banjar Sari Kecmatan Way Sulan Lampung Selatan (Abdul Kholik-red) merasa keberatan dan berita tersebut tidak berimbang terkesan dipaksakan.

 

“Memang benar dirinya mengaku ada yang mengirim Chat SMS WhatsAap diponselnya.ya enggak elok lah beritanya, kalau 1.200.000, semestinya temui kepala desa, agar beritanya berimbang tidak konfirmasi melaui pesan SMS Whats App.”Timpalnya.

 

Ya semestinya konfirmasi temui saya langsung. tidak konfirmasi via SMS, jadi biar jelas,”ulasnya lagi

 

( Soal Abah Nisam Warga) ,dikenai Rp.700 berikut SKJB berikut materai dan biaya kertas dan ini tidak ada paksaan.Berbeda dengan Ahmad sertifikatnya juga belum ditebus.

 

Berbeda dengan, H.Rosikin dikenai Rp.1.200.000.(Satu Juta Dua Ratus Ribu) Dirinya mengurus 2 Serifikat, Tanah Sawah dan berdekatan dengan sungai cuma beberapa orang yang dikenai Rp.1.200.000 ribu.itu pun Pemohon minta tolong kepada pemerintah desa dan ini pun tidak ada paksaan.”pungkasnya.

 

Hal Senada apa yang dikatakan Kepala desa kepala Dusun (Kadus) membenarkan terkait program PTSL didesanya yang Rp.1.200.000 ribu itu tidak semua.

 

Jadi berita .dimedia online itu,”keliru.

 

“Ini pun Semua Warga sepakat.kedepannya tidak ada masalah.”ucap Kadus Jaka.

 

“kan pemohon sendiri yang meminta tolong,”jelasnya.

 

Ditemui dikediamannya, Abah Nisam Selaku Warga (Pemohon) mengaku tidak berkeberatan.dan memang saya meminta tolong

 

“Saya tidak keberatan, bahkan saya berterima kasih kepada pemdes banjar sari.karena semua warga sepakat dirinya ikut sepakat.’ujar dia. (Tim)

Follow me!

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP